Latar Belakang, Tujuan, dan Prinsip Belajar Dari Rumah

Latar Belakang, Tujuan, dan Prinsip Belajar Dari Rumah


Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE,DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tatrun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perquruan Tinggi Keagamaan Islam.

Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
1. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan
pendidikan selama darurat COVID-19;
2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan;
dan
4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta
didik dan orang tua/wali.

Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
1. keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala
satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi
pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
2. kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan
seluruh capaian kurikulum;
3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain
mengenai pandemi COVID-19;
4. materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang
pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta
didik;
5. aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah,
satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masingmasing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap
fasilitas BDR;
6. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat
kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai
kuantitatif; dan
7. mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru
dengan orang tua/wali


Komentar